BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
persyaratan mutlak harus dimiliki
oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan
pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan diletakkan
melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi telah melahirkan konsep
Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi
sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi
sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.Ada cara bangsa
bagaimana memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa
dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan caranasionalnya
berbunyi: "Brittain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan
hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.Tetapi cukup banyak juga negara
yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan
sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang
disingkat wasantara. Wasantara ialah cara pandang bangsa Indonesia dalam
eksistensinya yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang
diri dan lingkungannya. Dalam unsur-unsur
dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku.
tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam
bidang-bidang:
·
Satu kesatuan wilayah
·
Satu kesatuan bangsa
·
Satu kesatuan budaya
·
Satu kesatuan ekonomi
·
Satu kesatuan hankam.
wasantara adalah pengertian falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara
Republik Indonesia. ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman.
2.
RUMUSAN MASALAH
Kehidupan manusia di dunia mempunyai
kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan
(Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam.
Adapun wakil tuhan yaitu manusia berkewajiban memelihara dan memanfaatkan
segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik – baiknya dan menjalankan tugas dan
kegiatan hidupnya. manusia bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis
dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan
idealistik misalnya bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup
bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia
dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. negara Indonesia memiliki unsur – unsur kekuatan sekaligus kelemahan.
Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya
akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa,
satu negara dan satu tanah air.
bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar
sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan
nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu
pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah
bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju
mayarakat yang adil, makmur dan sentosa.dalam makalah berjudul “Wawasan
Nusantara” mempunyai beberapa rumusan masalah yaitu:
1.
Pengertian dari wawasan nusantara.
2.
Unsur – unsur dari wawasan nusantara.
3.
Hakikat dari wawasan nusantara.
4.
Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
5.
Implementasi serta tantangan yang dihadapi dari
wawasan nusantara.
6.
Arah pandang wawasan nusantara.
3.
TUJUAN
Dalam penulisan makalah
ini tujuan penulis secara umum yaitu untuk mengetahui hakekat manusia menurut
Islam.
Adapun tujuan khusus
dari makalah ini adalah :
1.
Pengertian dari wawasan nusantara.
2.
Unsur – unsur dari wawasan nusantara.
3.
Hakikat dari wawasan nusantara.
4.
Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
5.
Implementasi serta tantangan yang dihadapi dari
wawasan nusantara.
6.
Arah pandang wawasan nusantara.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN DARI WAWASAN NUSANTARA.
Pengertian Wawasan NusantaraKata
wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau
memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara
penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk
yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara
artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan
teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan
pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan
dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut
antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang
diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan
pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara
dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara
pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama,
segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan
ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ),
yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The
Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah
Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh
orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para
kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh
revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total
yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu
didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi
terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara
disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan
sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg
akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal
Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia.
Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara
Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada
akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah
Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia
menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya,
peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang
Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori
sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia,
yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad
XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang
marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu
negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas.
Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke
tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru,
kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda
untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama
3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi
Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena
itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk
mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu
komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa
paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
Di dalam makalah ini yang f. Paham Lucian
W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and
Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan
:”The political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political action
can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The
political culture of society is highly significant aspec of the political
system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan
psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan
suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada
kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
1.
Konsepsi Wawasan Nusantara Latar belakang yang mempengaruhi
tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :
a.
Aspek Historis
Dari segi
sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan
wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang
terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.
Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
2.
Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah,
secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda .
Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah0pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi
1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan
adanya ordonan
tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional.
Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan
kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaan tersebut tidak mendudkung kita
dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar
dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsa yang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia
merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari
deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi
1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp
Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda
melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah,
tetapi sebagai penghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU
No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan
dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB
tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the
Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui
sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
b.
Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi
geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah
dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan
heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa
yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain
sebagai berikut :
1.
Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritime
2.
Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi
silang)
3.
Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4.
Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5.
Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu
sirkumpasifik dan Mediterania
6.
Wilayah subur dan dapat dihuni
7.
Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8.
Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki
kebudayaan yang beragam
9.
Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar,
sebanyak 218.868 juta jiwa (tahun 2005 – www.datastatistik-Indonesia.com
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang
GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a.
Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan
matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku
dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu
kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.
Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa
satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad
dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta
ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
e.
Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
f.
Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu
kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi kepada kepentingan nasional.
g.
Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan
bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif
serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang
di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangankehidupanekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan
bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak
menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a.
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah
pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
- Konsep geopolitik dan geostrategi
Bila
diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah
laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran
kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik
Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yangdisebut Wawasan
Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
C.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan
bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh
laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di
seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan
Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR
No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi
negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13
Desember 1957
Sebagai
bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
2.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1.
Wadaha.
a.
Wujud Wilayah
Batas ruang
lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu
Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
3. HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
4. KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN TUJUAN
1.
Kedudukan
a.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
a.
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
b.
Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
d.
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau
sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau
daerah.
5. IMPLEMENTASI
DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DARI WAWASAN NUSANTARA
Indonesia, sebagai negara bangsa
(nation state) kini sedang berada dipersimpangan jalan. Di tengah himpitan
upaya untuk keluar dari krisisekonomi, Indonesia harus menghadapi ragam
tuntutan dari daerah yang –entahkebetulan atau tidak—muncul pada waktu yang
hampir bersamaan. Tuntutan tersebut jenisnya bermacam-macam; dari sekadar
menuntut pembagian keuanganyang lebih adil, tuntutan otonomi yang lebih luas,
tuntutan federalisasi,sampai ke tuntutan kemerdekaan. Akibatnya, eksistensi
negara bangsa Indonesia sebagai negara kesatuan dalam ideologi, politik,
sosial, budaya,pertahanan dan keamanan (sebagaimana dinyatakan dalam konsep
yang selama inidisebut “wawasan nusantara”), kemudian dipertanyakan
kesahihannya dalam menjamin terwujudnya keadilan dan kemakmuran yang merata.
6. ARAH PANDANG
WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang
Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun
sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus
peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor
penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang
Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan
dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap
saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan
internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai
tertera pada Pembukaan UUD1945.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Wilayah Indonesia yang sebagian
besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat
dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat
menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih
13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut
tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara
penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.Wawasan nasional bangsa
Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses
pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses.
2.
Saran.
Dengan adanya wawasan nusantara,
kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah
air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda
penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan
nusantara dimasukan ke dalam suikurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia
pendidikan di Indonesia (misalnya : pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn
dan lain - lain).Untuk masyarakat Indonsia (baik bagi si pembuat makalah,
pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari
wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya
ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Referensi Kami :
0 komentar:
Posting Komentar