TRANSCULTURAL NURSING
Adalah suatu
area/wilayah keilmuwan budaya pada proses belajar dan praktek keperawatan yang
fokus memandang perbedaan dan kesamaan diantara budaya dengan menghargai
asuhan, sehat dan sakit didasarkan pada nilai budaya manusia, kepercayaan dan
tindakan, dan ilmu ini digunakan untuk memberikan asuhan keperawatan khususnya
budaya atau keutuhan budaya kepada manusia (Leininger, 2002).
Konsep dalam Transcultural Nursing
1.
Budaya
adalah norma atau aturan tindakan dari anggota kelompok yang
dipelajari dan dibagi serta memberi petunjuk dalam berfikir, bertindak dan
mengambil keputusan.
dipelajari dan dibagi serta memberi petunjuk dalam berfikir, bertindak dan
mengambil keputusan.
2.
Nilai budaya
adalah keinginan individu atau tindakan yang lebih diinginkan
atau sesuatu tindakan yang dipertahankan pada suatu waktu tertentu dan
melandasi tindakan dan keputusan.
atau sesuatu tindakan yang dipertahankan pada suatu waktu tertentu dan
melandasi tindakan dan keputusan.
3.
Perbedaan
budaya dalam ASKEP merupakan bentuk yang optimal dari pemberian ASKEP, mengacu
pada kemungkinan variasi pendekatan keperawatan yang dibutuhkan untuk
memberikan asuhan budaya yang menghargai nilai budaya individu, kepercayaan dan
tindakan termasuk kepekaan terhadap lingkungan dari individu yang datang dan
individu yang mungkin kembali lagi (Leininger, 1985).
4.
Etnosentris
adalah persepsi yang dimiliki oleh individu yang menganggap bahwa budayanya
adalah yang terbaik diantara budaya-budaya yang dimiliki oleh orang lain.
5.
Etnis
berkaitan dengan manusia dari ras tertentu atau kelompok budaya yang
digolongkan menurut ciri-ciri dan kebiasaan yang lazim.
6.
Ras adalah
perbedaan macam-macam manusia didasarkan pada mendiskreditkan asal muasal
manusia.
7.
Etnografi
adalah ilmu yang mempelajari budaya. Pendekatan metodologi pada penelitian
etnografi memungkinkan perawat untuk mengembangkan kesadaran yang tinggi pada
perbedaan budaya setiap individu, menjelaskan dasar observasi untuk mempelajari
lingkungan dan orang-orang, dan saling memberikan timbal balik diantara
keduanya.
8.
Care adalah
fenomena yang berhubungan dengan bimbingan, bantuan, dukungan perilaku pada
individu, keluarga, kelompok dengan adanya kejadian untuk memenuhi kebutuhan
baik aktual maupun potensial untuk meningkatkan kondisi dan kualitas kehidupan
manusiaa.
9.
Caring
adalah tindakan langsung yang diarahkan untuk membimbing, mendukung dan
mengarahkan individu, keluarga atau kelompok pada keadaan yang nyata atau
antisipasi kebutuhan untuk meningkatkan kondisi kehidupan manusia.
10. Cultural Care berkenaan dengan
kemampuan kognitif untuk mengetahui nilai, kepercayaan dan pola ekspresi yang
digunakan untuk mebimbing, mendukung atau memberi kesempatan individu, keluarga
atau kelompok untuk mempertahankan kesehatan, sehat, berkembang dan bertahan
hidup, hidup dalam keterbatasan dan mencapai kematian dengan damai.
11. Culturtal imposition berkenaan
dengan kecenderungan tenaga kesehatan untuk memaksakan kepercayaan, praktik dan
nilai di atas budaya orang lain karena percaya bahwa ide yang dimiliki oleh
perawat lebih tinggi daripada kelompok lain.
Paradigma Transcultural Nursing
Leininger
(1985) mengartikan paradigma keperawatan transcultural sebagai cara pandang,
keyakinan, nilai-nilai, konsep-konsep dalam terlaksananya ASKEP yang sesuai
dengan latar belakang budaya terhadap empat konsep sentral keperawatan yaitu :
manusia, sehat, lingkungan dan keperawatan (Andrew and Boyle, 1995).
1.
Manusia
Adalah individu, keluarga atau kelompok yang memiliki nilai-nilai
dan norma-norma yang diyakini dan berguna untuk menetapkan pilihan melakukan
pilihan. Menurut Leininger (1984) manusia memiliki kecenderungan untuk
mempertahankan budayanya pada setiap saat dimanapun dia berada (Geiger and
Davidhizar, 1995).
2.
Sehat
Kesehatan adalah keseluruhan aktifitas yang dimiliki
klien dalam mengisi kehidupannya, terletak pada rentang sehat sakit.
3.
Lingkungan
Didefinisikan sebagai keseluruhan fenomena yang
mempengaruhi perkembangan, kepercayaan dan perilaku klien. Terdapat tiga bentuk
lingkungan yaitu : fisik (alam), sosial (sosialisasi individu) dan simbolik
(penyatuan).
4.
Keperawatan
Adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pada
praktik keperawatan yang diberikan kepada klien sesuai dengan latar belakang budayanya.
Strategi yang digunakan adalah perlindungan/mempertahankan budaya,
mengakomodasi/negoasiasi budaya dan mengubah/mengganti budaya klien (Leininger,
1991).
a.
Mempertahankan
budaya
Dilakukan bila budaya pasien tidak bertentangan dengan
kesehatan, misalnya budaya berolahraga setiap pagi.
b.
Negosiasi
budaya
Intervensi dan implementasi keperawatan pada tahap ini
dilakukan untuk membantu klien beradaptasi terhadap budaya tertentu yang lebih
menguntungkan kesehatan, misalnya klien sedang hamil mempunyai pantang makan
yang berbau amis, maka ikan dapat diganti dengan sumber protein hewani yang lain.
c.
Restrukturisasi
budaya
Dilakukan bila budaya yang dimiliki merugikan status
kesehatan. Perawat berupaya merestrukturisasi gaya hidup klien yang biasanya
merokok menjadi tidak merokok.
Proses Keperawatan Transcultural
Nursing
Model
konseptual yang dikembangkan oleh Leininger dalam menjelaskan ASKEP dalam
konteks budaya digambarkan dalam bentuk matahari terbit (Sunrise Model) seperti
yang terdapat pada gambar 1. Geisser (1991) menyatakan bahwa proses keperawatan
ini digunakan oleh perawat sebagai landasan berfikir dan memberikan solusi
terhadap masalah klien (Andrew and Boyle, 1995). Pengelolaan ASKEP dilaksanakan
dari mulai tahap pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi.
1.
Pengkajian
Adalah proses mengumpulkan data untuk mengidentifikasi
masalah kesehatan klien sesuai dengan latar belakang budaya klien (Giger and Davidhizar,
1995). Pengkajian dirancang berdasarkan 7 komponen yang ada pada "Sunrise
Model" yaitu :
a.
Faktor Teknologi (tecnological factors)
Perawat perlu mengkaji : persepsi sehat sakit,
kebiasaan berobat atau mengatasi masalah kesehatan, alasan mencari bantuan kesehatan,
alasan klien memilih pengobatan alternatif dan persepsi klien tentang penggunaan
dan pemanfaatan teknologi untuk mengatasi permasalahan kesehatan saat ini.
b.
Faktor Agama dan falsafah hidup (religious and philosophical factors)
Yang harus
dikaji : agama yang
dianut, status pernikahan, cara pandang klien terhadap penyebab penyakit, cara
pengobatan dan kebiasaan agama yang berdampak positif terhadap kesehatan.
c.
Faktor sosial dan keterikatan keluarga (kinship and social factors)
Dikaji : nama lengkap, nama panggilan, umur dan tempat
tanggal lahir, jenis kelamin, status, tipe keluarga, pengambilan keputusan dalam
keluarga, dan hubungan klien dengan kepala keluarga.
d.
Nilai-nilai budaya dan gaya hidup (cultural value and life ways)
Dikaji : posisi dan jabatan yang dipegang oleh kepala
keluarga, bahasa yang digunakan, kebiasaan makan, makanan yang dipantang dalam
kondisi sakit, persepsi sakit berkaitan dengan aktivitas sehari-hari dan
kebiasaan membersihkan diri.
e.
Faktor kebijakan dan peraturan yang berlaku (political and legal factors)
Dikaji : peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan
jam berkunjung, jumlah anggota keluarga yang boleh menunggu, cara pembayaran
untuk klien yang dirawat.
f.
Faktor ekonomi (economical factors)
Dikaji : pekerjaan klien, sumber biaya pengobatan,
tabungan yang dimiliki oleh keluarga, biaya dari sumber lain.
g.
Faktor pendidikan (educational factors)
Dikaji : tingkat pendidikan klien, jenis pendidikan
serta kemampuannya untuk belajar secara aktif mandiri tentang pengalaman
sakitnya sehingga tidak terulang kembali.
2.
Diagnosa keperawatan
Adalah respon klien sesuai latar belakang budayanya yang
dapat dicegah, diubah atau dikurangi melalui intervensi keperawatan. (Giger and
Davidhizar, 1995). Terdapat tiga diagnosa keperawatan yang sering ditegakkan
dalam asuhan keperawatan transkultural yaitu : gangguan komunikasi verbal berhubungan
dengan perbedaan kultur, gangguan interaksi sosial berhubungan disorientasi
sosiokultural dan ketidakpatuhan dalam pengobatan berhubungan dengan sistem
nilai yang diyakini.
3.
Perencanaan dan Pelaksanaan
Perencanaan adalah suatu proses memilih strategi yang
tepat dan pelaksanaan adalah melaksanakan tindakan yang sesuai dengan latar
belakang budaya klien (Giger and Davidhizar, 1995). Ada tiga pedoman yang
ditawarkan dalam keperawatan transkultural (Andrew and Boyle, 1995) yaitu :
mempertahankan budaya yang dimiliki klien bila budaya klien tidak bertentangan
dengan kesehatan, mengakomodasi budaya klien bila budaya klien kurang menguntungkan
kesehatan dan merubah budaya klien bila budaya yang dimiliki klien bertentangan
dengan kesehatan.
a.
Cultural care preservation/maintenance
1) Identifikasi perbedaan konsep antara
klien dan perawat tentang proses melahirkan dan perawatan bayi.
2) Bersikap tenang dan tidak
terburu-buru saat berinterkasi dengan klien
3) Mendiskusikan kesenjangan budaya
yang dimiliki klien dan perawat.
b.
Cultural careaccomodation/negotiation
1)
Gunakan
bahasa yang mudah dipahami oleh klien
2)
Libatkan
keluarga dalam perencanaan perawatan
3)
Apabila
konflik tidak terselesaikan, lakukan negosiasi dimana kesepakatan berdasarkan
pengetahuan biomedis, pandangan klien dan standar etik
c.
Cultual care repartening/reconstruction
1)
Beri
kesempatan pada klien untuk memahami informasi yang diberikan dan
melaksanakannya.
2)
Tentukan
tingkat perbedaan pasien melihat dirinya dari budaya
kelompok.
kelompok.
3)
Gunakan
pihak ketiga bila perlu.
4)
Terjemahkan
terminologi gejala pasien ke dalam bahasa kesehatan yang dapat dipahami oleh
klien dan orang tua.
5)
Berikan
informasi pada klien tentang sistem pelayanan kesehatan.
Aplikasi Transcultural Nuesing
1.
Keperawatan
transkultural adalah suatu proses pemberian ASKEP yang difokuskan kepada individu dan kelompok
untuk mempertahankan, meningkatkan perilaku sehat sesuai dengan latar belakang
budaya.
2.
Pengkajian ASKEP
dalam konteks budaya sangat diperlukan untuk menjembatani perbedaan pengetahuan
yang dimiliki oleh perawat dengan klien.
3.
Diagnosa
keperawatan transkultural yang ditegakkan dapat mengidentifikasi tindakan yang
dibutuhkan untuk mempertahankan budaya yang sesuai dengan kesehatan, membentuk
budaya baru yang sesuai dengan kesehatan atau bahkan mengganti budaya yang
tidak sesuai dengan kesehatan dengan budaya baru.
4.
Perencanaan
dan pelaksanaan proses keperawatan transkultural tidak dapat begitu saja
dipaksakan kepada klien sebelum perawat memahami latar belakang budaya klien
sehingga tindakan yang dilakukan dapat sesuai dengan budaya klien.
5.
Evaluasi ASKEP
transkultural melekat erat dengan perencanaan dan pelaksanaan proses ASKEP transkultural.
PRINSIP – PRINSIP MORAL
1.
Autonomy/OtonomI
Berarti mengatur dirinya
sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan asuhan
keperawatan dengan cara menghargai pasien. Contohnya adalah seorang perawat
apabila akan menyuntik harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip
otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan
keperawatan yang akan dilakukannya, tidak menawarkan pilihan misalnya
memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan
sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang
yang lemah.
2.
Beneficience
Prinsip beneficience ini oleh
Chiun dan Jacobs (1997) dedefinisikan dengan kata lain doing good yaitu
melakukan yang terbaik. Beneficience adalah melakukan yang terbaik dan tidak
merugikan orang lain, tidak membahayakan pasien. Apabila membahayakan, tetapi
menurut pasien hal itu yang terbaik maka perawat harus menghargai keputusan
pasien tersebut, sehingga keputusan yang diambil perawatpun yang terbaik bagi
pasien dan keluarga. Beberapa contoh prinsip tersebut dalam aplikasi praktik
keperawatan adalah, seorang pasien mengalami perdarahan setelah melahirkan,
menurut program terapi pasien tersebut harus diberikan tranfusi darah, tetapi
pasien mempunyai kepercayaan bahwa pemberian tranfusi bertentangan dengan
keyakinanya, dengan demikian perawat mengambil tindakan yang terbaik dalam
rangka penerapan prinsip moral ini yaitu tidak memberikan tranfusi setelah
pasien memberikan pernyataan tertulis tentang penolakanya. Perawat tidak
memberikan tranfusi, padahal hal tersebut membahayakan pasien, dalam hal ini
perawat berusaha berbuat yang terbaik dan menghargai pasien.
3.
Justice
Setiap individu harus
mendapatkan tindakan yang sama, merupakan prinsip dari justice (Perry and
Potter, 1998 ; 326). Justice adalah keadilan, prinsip justice ini adalah dasar
dari tindakan keperawatan bagi seorang perawat untuk berlaku adil pada setiap
pasien, artinya setiap pasien berhak mendapatkan tindakan yang sama. Contohnya
dalam keperawatan di ruang penyakit bedah, sebelum operasi pasien harus
mendapatkan penjelasan tentang persiapan pembedahan baik pasien di ruang VIP
maupun kelas III, apabila perawat hanya memberikan kesempatan salah satunya
maka melanggar prinsip justice ini.
4.
Veracity
Menurut Chiun dan Jacobs (1997)
sama dengan truth telling yaitu berkata benar atau mengatakan yang sebenarnya.
Veracity merupakan suatu kuajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk
tidak membohongi orang lain atau pasien (Sitorus, 2000).
5.
Avoid Killing
Menekankan
perawat untuk menghargai kehidupan manusia (pasien), tidak membunuh atau
mengakhiri kehidupan. Thomhson ( 2000 : 113) menjelasakan tentang masalah
avoiding killing sama dengan Euthanasia yang kata lainya tindak menentukan
hidup atau mati yaitu istilah yang digunakan pada dua kondisi yaitu hidup
dengan baik atau meninggal. Ketika menghadapi pasien dengan kondisi gawat maka
seorang perawat harus mempertahankan kehidupan pasien dengan berbagai cara.
Tetapi menurut Chiun dan Jacobs (1997 : 40) perawat harus menerapkan etika atau
prinsip moral terhadap pasien pada kondisi tertentu misalnya pada pasien koma
yang lama yaitu prinsip avoiding killing. Pasien dan keluarga mempunyai hak-hak
menentukan hidup atau mati. Sehingga perawat dalam mengambil keputusan masalah
etik ini harus melihat prinsip moral yang lain yaitu beneficience,
nonmaleficience dan otonomy yaitu melakukan yang terbaik, tidak membahayakan
dan menghargai pilihan pasien serta keluarga untuk hidup atau mati. Mati disini
bukan berarti membunuh pasien tetapi menghentikan perawatan dan pengobatan
dengan melihat kondisi pasien dengan pertimbangan beberapa prinsip moral
diatas.
6.
Fidelity
Diartikan dengan setia pada
sumpah dan janji. Chiun dan Jacobs (1997 : 40) menuliskan tentang fidelity sama
dengan keeping promises, yaitu perawat selama bekerja mempunyai niat yang baik
untuk memegang sumpah dan setia pada janji. Prinsip fidelity menjelaskan
kewajiaban perawat untuk tetap setia pada komitmennya, yaitu kewajiban
memperatahankan hubungan saling percaya antara perawat dan pasien yang meliputi
menepati janji dan menyimpan rahasia serta caring (Sitorus, 2000 : 3). Prinsip
fidelity ini dilanggar ketika seorang perawat tidak bisa menyimpan rahasia
pasien kecuali dibutuhkan, misalnya sebagai bukti di pengadilan, dibutuhkan
untuk menegakan kebenaran seperti penyidikan dan sebagainya.
HAK MORAL, NILAI, dan NORMA
MASYARAKAT : KLASIFIKASI NILAI
HAK MORAL
Hak
Moral bukan hak ekonomi, tetapi ada untuk melindungi integritas ciptaan serta
hak pencipta untuk tetap dicantumkan namanya, sekalipun ia sudah tidak lagi
memiliki hak untuk menerima keuntungan ekonomi dari ciptaannya.
NILAI dan NORMA MASYARAKAT
Nilai
sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik.
Norma
social adalah suatu petunjuk hidup yang berisi larangan maupun perintah.
Macam-macam nilai menurut Notonegoro
a.
Nilai material : nilai yang berguna bagi jasmani
manusia. Contohnya makanan, minuman an
pakaian.
b.
Nilai kerohanian : nilai yang berguna bagi rohani
manusia. Contohnya sholat.
c.
Nilai vital : nilai yang berguna bagi manusia dalam
melaksanakan aktivitas. Contohnya motor untuk tukang ojek.
d.
Nilai dominan : nilai yang dianggap lebih tinggi dari
nilai yang lain. Contohnya ibadah wajib lebih tinggi kedudukannya dari
pada sunnah.
e.
Internalized value : nilai yang
sudah mendarah daging/menjadi kepribadian. Contohnya makan dengan tangan kanan.
f.
Nilai etika : nilai tentang apa yang baik dan apa yang
buruk. Contohny bertutur kata
yang baik.
a.
Memberikan
harapan yang baik, sikap mandiri, dan bertanggungjawab
b.
Mengarahkan
cara berperasaan, berpikir, berkehendak dan bertindak.
Macam-macam norma dalam masyarakat :
a.
Norma kesopanan : norma yang bersumber dari aturan
tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Contohnya tidak meludah sembarangan.
b.
Norma kesusilaan. Contohnya tidak boleh menggoa wanita.
c.
Norma agama. Contohnya
mendirikan shalat.
d.
Norma kebiasaan. Contohnya bersalaman ketika bertemu
e.
Norma hukum. Contohnya warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib
memiliki KTP.
KLARIFIKASI NILAI-NILAI (VALUES)
Merupakan
suatu proses dimana seseorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat
pada dirinya sendiri. Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai-nilai individu yang
perlu dipahami oleh perawat dan bidan :
1.
Kebebasan
memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu;
2.
Perbedaan
dalam kenyataan hidup selalu ada perbedaan-perbedaan, asuhan yang diberikan
bukan hanya karena martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan
mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan;
3.
Keyakinan
bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi
terbaik bagi semua masyarakat.
Penghargaan
a.
Merasa
bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang bila
mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasen atau klien serta
sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan
interpersonal yang dilakukan;
b.
Dapat
mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia
memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
Tindakan
a.
Gabungkan
nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari;
b.
Upayakan
selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan
profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.
Semakin disadari nilai-nilai profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya. Bila dibicarakan dengan sejawat atau pasen dan ternyata tidak sejalan, maka seseorang merasa terjadi sesuatu yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianutnya yaitu; penghargaan terhadap martabat manusia yang tidak terakomodasi dan sangat mungkin kita tidak lagi merasa nyaman.
Semakin disadari nilai-nilai profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya. Bila dibicarakan dengan sejawat atau pasen dan ternyata tidak sejalan, maka seseorang merasa terjadi sesuatu yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianutnya yaitu; penghargaan terhadap martabat manusia yang tidak terakomodasi dan sangat mungkin kita tidak lagi merasa nyaman.
ETIK dan ETIKA KEPERAWATAN
Etik adalah prinsip yang menyangkut benar dan
salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etika berasal dari
bahasa Yunani ethos, yang menurut
Araskar dan David (1978) berarti kebiasaaan, model prilaku atau standar yang
diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Tipe – Tipe Etik
1.
Bioetik
Merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik,
menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada
pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan,
bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology. Pada lingkup yang lebih sempit,
bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi
dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Isu dalam bioetik antara lain :
peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut
perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap
masalah-masalah pelayanan kesehatan
2.
Clinical ethics/Etik klinik
Merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik
selama pemberian pelayanan pada klien. Contohnya
adanya persetujuan atau penolakan
dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang
bermanfaat (sia-sia).
3.
Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang
merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan
keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
Teori Etik
1.
Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari
tindakan tergantung dari konsekwensi atau akibat tindakan. Contoh : mempertahankan kehamilan yang
beresiko tinggi dapat menyebabkan hal yang tidak menyenangkan, nyeri atau
penderitaan pada semua hal yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal tersebut
bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya.
2.
Deontologi
Pendekatan deontologi berarti
juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy,
informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.
Prinsip – Prinsip
Etik
1.
Otonomi (Autonomy)
Didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu
membuat keputusan sendiri.
2.
Berbuat baik (Beneficience)
Berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan
dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan
peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
3.
Keadilan (Justice)
Adalah berlaku adil dengan
klien.
4.
Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak
menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
5.
Kejujuran (Veracity)
Berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan
kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan
bahwa klien sangat mengerti.
6.
Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity
dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.
Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia
klien.
7.
Karahasiaan (Confidentiality)
Adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu
yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam
rangka pengobatan klien.
8.
Akuntabilitas (Accountability)
Merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat
dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Kode etik adalah pernyataan
standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi
kerangka kerja untuk membuat keputusan.
1.
Perawat dan Klien
a.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai
harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh
pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran
politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
b.
Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya,
adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
c.
Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang
membutuhkan ASKEP.
d.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki
sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan
oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.
Perawat dan praktek
a.
Perawat memelihara dan meningkatkan
kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
b.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan
pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
c.
Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi
yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila
melakukan konsultasi, menerima delegasi dan
memberikan delegasi kepada orang lain.
d.
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi
keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
3.
Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan
mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
4.
Perawat dan teman sejawat
a.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan
sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara
keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan secara keseluruhan.
b.
Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan
ilegal.
5.
Perawat dan Profesi
a.
Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar
pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan
pelayanan dan pendidikan keperawatan.
b.
Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan
pengembangan profesi keperawatan.
c.
Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk
membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan
keperawatan yang bermutu tinggi.
EUTHANASIA
Berasal dari
bahasa Yunani eu artinya baik dan thanotos berarti kematian. Jadi
Euthanasia adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara
yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan sedikit rasan sakit
biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
ABORSI adalah
pengeluran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sperma) sebelum janin dapat
hidup di luar kandungan.
TRANSPLANTASI adalah
pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari satu tempat ke
tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan
kondisi tertentu.
UU
No. 23 Tahun 1992 ttg Kesehatan
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
2.
Upaya
kesehatan adalah
setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
3.
Tenaga
kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.
Sarana
kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Pasal 11 ayat 1
Penyelenggaraan
upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan :
a.
Kesehatan
keluarga.
b.
Perbaikan
gizi.
c.
Pengamanan
makanan dan minuman.
d.
Kesehatan
lingkungan.
e.
Kesehatan
kerja.
f.
Kesehatan
jiwa.
g.
Pemberantasan
penyakit.
h.
Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan.
i.
Penyuluhan
kesehatan masyarakat.
j.
Pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan.
k.
Pengamanan
zat adiktif.
l.
Kesehatan
sekolah.
m.
Kesehatan
olah raga.
n.
Pengobatan
tradisional.
o.
Kesehatan
matra.
Pasal 49
Sumber
daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang
diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi :
a.
Tenaga
Kesehatan.
b.
Sarana
Kesehatan.
c.
Perbekalan
Kesehatan.
d.
Pembiayaan
Kesehatan.
e.
Pengelolaan
Kesehatan.
f.
Penelitian
dan pengembangan kesehatan.
PP
NO. 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Pasal 2 ayat 1
Tenaga
kesehatan terdiri dari :
a.
Tenaga
medis;
b.
Tenaga
keperawatan;
c.
Tenaga
kefarmasian;
d.
Tenaga
kesehatan masyarakat;
e.
Tenaga
gizi;
f.
Tenaga
keterapian fisik;
g.
Tenaga
keteknisian medis.
Pasal 6 ayat 3
Perencanaan
nasional tenaga kesehatan disusun dengan memper-hatikan faktor :
a.
Jenis
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b.
Sarana
kesehatan;
c.
Jenis
dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Pasal 17
Penempatan
tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.
Kondisi
wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan;
b.
Lamanya
penempatan;
c.
Jenis
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d.
Prioritas
sarana kesehatan.
KEPMENKES NO. 148
TAHUN 2010 TENTANG REGISTRASI dan
PRAKTIK PERAWAT
a.
b.
c.
d.
a.
b.
c.
d.
e.
g.
Hak-hak Pasien :
a.
Hak untuk diinformasikan
b.
Hak untuk didengarkan
c.
Hak untuk memilih
d.
Hak untuk diselamatkan
Informed Consent
Adalah dokumen yang legal dalam pemberian
persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk
perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan
yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien
terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya.
Potensial Area Tuntutan
a. Malpraktik
Kelalaian bertindak yang
dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan
profesional dan tehnikal yang tinggi.
b. Dokumentasi
Medical Record adalah dokumen
legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti.
c.
Informed Consent
Persetujuan yang dibuat oleh
klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang
lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu,
telah dijelaskan oleh dokter
d. Accident and Incident report
Incident Report laporan
terjadinya suatu insiden atau kecelakaan. Perawat perlu menjamin kelengkapan
dan keakuratan pelaporan askep
Malpraktek
Malpraktek
adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar
profesi atau standar prosedur oprasional.
Malpraktek
kedokteran terdiri dari 4 hal yaitu :
a.
Tanggung
jawab criminal.
b.
Malpraktek
secara etik.
c. Tanggung jawab sipil.
d.
Tanggung jawab publik.
Tindakan
yang termasuk malpraktek :
a.
Kesalahan diagnose.
b.
Penyuapan.
c.
Penyalahgunaan alat-alat kesehatan.
d.
Pemberian dosis obat yang salah.
e.
Alat-alat yang tidak memenuhi standar
kesehatan atau tidak steril.
f.
Salah pemberian obat kepada pasien.
g.
Kesalahan prosedur operasi
Dampak Malpraktek :
a. Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan
cacat yang permanen.
b. Bagi petugas kesehatan mengalami gangguan psikologisnya,
karena merasa bersalah.
c. Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana.
d. Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat.
e. Dari segi agama mendapat dosa.
f. Dari etika keperawatan melanggar etika keperawatan bukan
tindakan profesional.
Pencegahan
Terjadinya Malpraktik
a.
Kasih sayang dan
dilayani dengan jujur serta hormat.
b.
Gunakan pengetahuan
keperawatan dengan benar.
c.
Tanyakan saran dan
menerima perintah dengan jelas serta tertulis.
d.
Utamakan
kepentingan pasien.
e.
Tingkatkan
kemampuan secara terus menerus dan bekerja berdasarkan pedoman yang berlaku.
f.
Jangan melakukan
sesuatu yang tiak diketahui.
g.
Laksanakan ASKEP
berdasarkan model proses kep.
h.
Lakukan konsultasi
atau bekerja menurut prosedur.
i.
Jangan menerima
tanggung jawab diluar kemampuan.
Pencegahan dari Tuntutan Malpraktik
a.
Tingkatkan
kemampuan alam praktik keperawatan.
b.
Ciptakan iklim yang
mendorong peningkatan praktik keperawatan :
1)
Identifikasikan
kelemahan profesional diri.
2)
Bradaptasi terhadap
tugas.
3)
Ikuti kebijakan dan
prosedur yang berlaku.
4)
Evaluasi kebijakan.
5)
Pendokumentasian
yang berkesinambungan.
Negleeted
(kelalaian)
Seorang
dokter dikatakan lalai jika ia bertindak tak acuh,tidak memperhatikan
kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya.
Adapun yang menjadi tolak ukur dari timbulnya
kelalaian dapat ditinjau dari beberapa hal :
a.
Tidak melakukan kewajiban dokter yaitu tidak
melakukan kewajiban profesinya untuk merpergunakan segala ilmu dan
keterampilanya.
b.
Menyimpang dari kewajiban yaitu menyimpang
dari apa yang seharusnya dilakukan.
c.
Adanya hubungan sebab akibat yaitu adanya
hubungan langsung antara penyebab dengan kerugian yang dialami pasien sebagai
akibatnya.
Pertanggunggugatan
dan Pertanggungjawaban
Pertanggunggugatan adalah suatu tindak
gugatan apabila terjadi suatu kasus tertentu.
Contoh:
Ketika
dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien
tapi ternyata obat yang diberikan itu salah dan mengakibatkan penyakit pasien
menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien
berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.
Pertanggungjawaban adalah suatu konsekuensi
yang harus diterima seseorang.
Contoh :
Jika
ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan pihak keluarga
pasien tidak terima karena kondisi pasien semakin parah maka, dokter akan
bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya.
Contoh gabungan pertanggunggugatan dan pertanggungjawaban
:
Ada seorang ibu hamil yang menderita penyakit
jantung dan jika ibu tersebut memaksa untuk menahan kehamilanya sampai janin
itu lahir, hal ini sangat membahayakan jiwa ibu tersebut. Untuk itu petugas
kesehatan menyarankan agar ibu itu melakukan aborsi. Pada kasus diatas
pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatu pada ibu tersebut setelah melakukan
aborsi sepenuhnya ada pada petugas kesehatan. Dan pertanggunggugatan ada pada
si pasien dan keluarga pasien.
Elemen – Elemen
Pertanggungjawaban Hukum (Vestal, K.W. (199)
1.
Duty – Pada saat terjadinya cedera, terkait
dengan kewajibanya yaitu kewajiban untuk mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya
untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan
pasiennya berdasarkan stadar profesi. Hubungan perawat-klien menunjukkan bahwa
melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
2.
Breach of the duty, pelanggaran terjadi sehubungan
dengan kewajibannya artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan
menurut standar profesinya. Pelanggaran yang terjadi terhadap pasien (misalnya
kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan
rumah sakit).
3.
Injury, seseorang mengalami injury atau
kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum (misalnya pasien mengalami
cedera sebagai akibat pelanggaran). Keluhan nyeri, atau adanya penderitaan atau
stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat cedera hanya jika terkait
dengan cedera fisik).
4.
Proximate caused—pelanggaran terhadap
kewajibannya menyebabkan/terkait dengan injury yang dialami (misalnya cedera
yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban
perawat terhadap pasien).
NURSING ADVOCACY
Advokasi secara
harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang
mempunyai permasalahan istilah advokasi dalam bidang hukum tersebut dijadikan
sebagai penasehatnya dan memperoleh keadilan yang sungguh-sungguhnya, maka
advokasi dalam bidang kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan,
bantuan atau dukungan terhadap program kesehatan.
Pengertian Metode
Secara etimologis,
metode berasal dari kata 'met' dan 'hodes' yang berarti melalui. Sedangkan
istilah metode adalah jalan atau cara yang harus ditempuh untuk mencapai suatu
tujuan. Sehingga 2 hal penting yang terdapat dalam sebuah metode adalah : cara
melakukan sesuatu dan rencana dalam pelaksanaan.
Pemecahan Masalah
Elemen-elemen dari proses pemecahan masalah:
- Masalah
- Desired state (keadaan yang diharapkan)
- Current state (keadaan saat ini)
- Pemecah masalah/manajer
-Adanya solusi alternatif dalam memecahkan masalah
-Solusi.
Masalah mempunyai
beberapa struktur
a.
Masalah Terstruktur
Adalah masalah yang terdiri dari elemen-elemen dan hubungan antar elemen
yang semuanya dipengaruhi oleh pemecah masalah. Pemecah masalah tersebut adalah
komputer. Karena komputer dapat memecahkan masalah tanpa perlu melibatkan
manajer.
b.
Masalah Tidak Terstruktur.
Adalah masalah yang berisi elemen-elemen atau hubungan antar elemen yang
tidak dipahami oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer.
Karena manajer harus melakukan sebagian besar tugas memecahkan masalah.
c.
Masalah Semi Terstruktur
Adalah masalah yang berisi sebagian elemen atau hubungan yang dimengerti
oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer dan komputer,
yang harus bisa bekerja sama memecahkan masalah.
Pengertian Metode
Pemecahan Masalah
Merupakan suatu metode pengajaran yang mendorong siswa
untuk mencari dan memecahkan persoalan - persoalan. Adakalanya manusia
memecahkan masalah secara instinktif ( naluriah ) maupun dengan kebiasaan, yang
mana pemecahan tersebut biasanya dilakukan oleh binatang.
Cara ilmiah untuk memecahkan masalaha.
a.
Memahami masalah
b.
Mengumpulkan data
c.
Merumuskan hipotesis
d.
Menilai hipotesis
e.
Mengadakan eksperimen /
menguji hipotesis
f.
Menyimpulkan
0 komentar:
Posting Komentar