KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil makalah kelompok kami dengan sebaik-baiknya.
Kami menyadari bahwa walaupun kelompok kami telah bekerja keras untuk menyusun makalah ini tanpa ada masukan dari pihak lain. Kami berharap supaya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita, sekarang maupun yang akan datang.
Kemudian kepada semua pihak yang telah membantu kelompok kami khususnya kepada dosen pembimbing yang telah memberikan masukan dan arahan yang tak lupa kami mengucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang memberkati tujuan kita dalam membuat makalah kami.
Pontianak,26 Oktober 2011
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………...
DAFTAR ISI………………………………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….....
1.
Latar Belakang Masalah…………………………………………........…
2.
Rumusan Masalah…………………………………………......………..
3.
Tujuan……………………………………………………….......………
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………..…………….
1. Sejarah Konstitusi………………………………………….............….....….
2. Pengertian Konstitusi…………………………………………………..........
3. Nilai Konstitusi………………………………………................…………...
4. Macam-Macam Konstitusi…………….................................................…….
5. Kedudukan Konstitusi…………..............................................……………..
6. Perubahan
Konstitusi……………...........................................……………..
BAB III
PENUTUP……………………..…………………………………..
Kesimpulan……………………………………………...............….………..
Saran…………………………………………………...............…………….
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………...………..
BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Perkataan
“konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki
arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya
langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari
konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari
hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga
dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di
Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan
istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam
hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu
konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk
menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang
fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah.
Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan
untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
2.
Rumusan masalah
a. bagaimana sejarah Konstitusi?
b. Apa pengertian konstitusi itu?
c. Apa saja nilai konstitusi?
d.Apa saja Macam-macam konstitusi ?
e. Apa kedudukan konstitusi ?
f. Bagaimanakah perubahan konstitusi ?
b. Apa pengertian konstitusi itu?
c. Apa saja nilai konstitusi?
d.Apa saja Macam-macam konstitusi ?
e. Apa kedudukan konstitusi ?
f. Bagaimanakah perubahan konstitusi ?
3. Tujuan
1. Memahami sejarah konstitusi.
2. Mengetahui konsep konstitusi.
3. Menetahui nilai-nilai konsitusi.
4. Mengetahui Macam-Macam Konstitusi.
5. Mengetahui Kedudukan konstitusi.
6. Mengetahui perubahan konstitusi.
2. Mengetahui konsep konstitusi.
3. Menetahui nilai-nilai konsitusi.
4. Mengetahui Macam-Macam Konstitusi.
5. Mengetahui Kedudukan konstitusi.
6. Mengetahui perubahan konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah
Konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu : 1) konstitusi tertulis
dan 2) konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara
di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada
umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja
berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi
tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap
semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215
yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai
kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat
kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang
memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu
ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau
kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan
Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang
harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah : 1) kekuasaan
membuat peraturan perundangan (legislatif); 2) kekuasaan melaksanakan peraturan
perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan
di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht
over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :1) pemerintahan
(bestuur); 2) perundang-undangan; 3) kepolisian dan 4)pengadilan. Van
Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan
karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan
pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis
kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk
melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia
mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua
lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk
memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat
disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu
umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu
badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
2. kekuasaan
melaksanakan undang-undang (eksekutif)
3. kekuasaan
kehakiman (judikatif)
4. kekuasaan
kepolisian
kekuasaan kejaksaan
5. kekuasaan
memeriksa keuangan negara
KONSTITUSI
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem
politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan
sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara.
2. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara..
Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
4. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1) Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2) Konstitusi sebagai bentuk negara
3) Konstitusi sebagai faktor integrasi
4) Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b. Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu: :
1) konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
2) konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
Tujuan Konstitusi
tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat suatu negara..
Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
3. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
4. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1) Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada didalam negara.
2) Konstitusi sebagai bentuk negara
3) Konstitusi sebagai faktor integrasi
4) Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi didalam negara
b. Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu: :
1) konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
2) konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
Tujuan Konstitusi
tujuan konstitusi yaitu:
1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh
3. Nilai Konstitusi
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
Nilai konstitusi yaitu:
1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen..
2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara..
3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
4. Macam-Macam Konstitusi
Macam – macam konstitusi Menurut
CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution /
writenØdari:
constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan
tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang Ømengatur perikehidupan
suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
a) Flexible /atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
a) Flexible /atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid atau kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
unsur
substansi sebuah konstitusi yaitu:
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
a. Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
b. Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat
tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
Cara perubahan konstitusi.
Syarat Terjadinya Konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b. Melinmdungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hukum
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
a. yang bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
b. Melinmdungi asas demokrasi.
c. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara
d. Menentukan suatu hukum
5. Kedudukan Konstitusi
Kedudukan konstitusi (UUD)
Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok
mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang
tertinggi. Jadi pada intinya konstitusi aadalah hukum tertinggi yang hsrus
dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat dalam suatu negara.
6. Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi atau UUD
yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi tujuan konstitusi adalah untuk mencapai tujuan
negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan
kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai alat bagi penguasa untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
Saran
Saran
Dengan demikian nilai konstitusi berkaitan dengan
kuallitas pelaksanaan suatu konstitusi dalam kehidupan kenegaraan.Perjalan
pencarian jatidiri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan- perubahan
konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita jaga
bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Cipto Handoyono, Hestu, B, 2003, Hukum Tata Negara,
Kewarganegaraan dan HAM (Memahami proses demokrasi di Indonesia), Yogyakarta,
Universal Atmajaya.
Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum, HAM, dan penegakan Hukum, Bandung, Mandar Jaya.
Aim Abdulkarim, 2004, kewarganegaraan, Bandung, Grafindo Media Pratama
Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum, HAM, dan penegakan Hukum, Bandung, Mandar Jaya.
Aim Abdulkarim, 2004, kewarganegaraan, Bandung, Grafindo Media Pratama
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
TENTANG KONSTITUSI
KELAS : 1B
Disusun oleh:
Ahmad Ruslan
Eka Raju Saputra
Ita Purnama Sari
Yunita Sari
SEKOLAH TINGGI
ILMU KEPERAWATAN MUHAMMADIYAH PONTIANAK
2011/2012
0 komentar:
Posting Komentar